JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi kemarin. Perwira tinggi yang bertugas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) itu terbukti korupsi USD 12 juta atau setara dengan Rp 162,5 miliar. Vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang "hanya" 12 tahun penjara. Teddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) saat menjabat kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemenhan periode 2010-2014. Saat itu Teddy masih berpangkat kolonel.
|
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan akan melakukan evaluasi internal. Khususnya di sektor yang mengelola keuangan. Jabatan Teddy sama dengan bendahara. ''Dalam juknisnya, tidak dibenarkan mengeluarkan uang sepeser pun,'' ujarnya. Yang berhak mengeluarkan uang adalah penanggung jawab kas. Di titik itulah pihaknya akan menutup celah agar kasus serupa tidak terulang.
Meski kini menjadi jenderal bintang satu, Teddy tidak memiliki jabatan apa pun. ''Ketika menjadi tersangka dalam proses hukum, yang bersangkutan langsung kita nonjob-kan,'' kata mantan sekretaris militer presiden itu.
Kemenhan tidak berwenang menentukan status Teddy ke depan. Sebab, pembina militer Teddy adalah TNI-AD selaku kesatuan induk. Dengan demikian, sanksi administratif untuk dia merupakan wewenang TNI-AD. ''Mestinya, kalau enam bulan lebih (penjara), sudah dipecat,'' kata Hadi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto mendukung keputusan pengadilan. "Selama ini peradilan militer itu kesannya tertutup dan penuh intervensi dari pimpinan TNI. Hari ini ditunjukkan. Tuntutan hanya 12 tahun, tapi vonisnya seumur hidup. Ini kan luar biasa," katanya.
SUMBER : jawapos.com
from ENTER BOGOR http://ift.tt/2fNQps4
0 komentar:
Posting Komentar