Dunia semakin tua kali,ini yang terjadi pada seorang warga dari Kec Damar Blandong, Kab Mojokerto,bernama Dimas Puspita usia 27 tahun,itu yang di lakukan pelaku untuk meluruskan niatnya menikahi gadis ting-ting dari Ponorogo.
Sementara itu pihak istri (Hartatik) yang mengetahui kejadan tersebut,tidak terima dan adukan suaminya ke Kades daerah Sampung,dan dalam keterangannya istri melaporkan tindakan suaminya yang menggunakan surat palsu dari Kel Pulorejo Kec Dawar Blandong,Mojokerto untuk surat menikah.
Dan rencananya surat yang telah di buat untuk menikahi gadis impiannya bernama Brilian Fitri Laili Kun Muzyanah.dan jika pelaku mendapat surat tersebut,maka mudah untuk dapat melakukan pernikahan dengan gadis warga Ponorogo tersebut.dan pihak Kepdes awalnya tidak curiga dengan pelaku,dan sekarang terbukti surat sudah di palsukan.
Dan pihak Kanit Reskrim Polsek Sumoroto,mengatakan pelaku sudah kami tahan,dan untuk berkasnya sudah di limpahkan ke Sat Reskrim Polres daerah Ponorogo.dan untuk pelaku,atas tindakannnya terancam pasal 263 (2) KUHP. Dan Pasal 279. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
from berita komplit & terupdate kediri http://ift.tt/2gJapNf
Home »
berita komplit & terupdate kediri »
warga Damar Blandong palsukan surat perjaka demi pengen kawin lagi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar