Reporter : Nella Rachma
Pelaku berinisial Sg (34) yang beralamat di Desa Setiaji Kecamatan Sukosewu itu diambil petugas Polsek Sugihwaras dari Polsek Babat Resor Lamongan, dan Saat ini tersangka meringkuk ruang tahanan Polsek Sugihwaras.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan telah mencuri satu unit HP merek Samsung Duos milik pelapor, Ahmad Vivit Wildan (16), pelajar asal Dusun Tempel Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro pada Senin pagi, 26 Desember 2016, lalu. Saat itu pelaku mengambil HP milik pelapor yang tengah dicas di warung milik Pepy, di Desa Genjor Kecamatan Sugihwaras.
Menurut keterangan saksi Amin (18), warga Desa Setiaji Kecamatan Sukosewu, kepada petugas, pada Senin pagi, 26 Desember 2016 sekira pukul 05.00 WIB, korban sedang mengecas HP merk Samsung Duos miliknya di warung milik Pepy, alamat Desa Genjor Kecamatan Sugihwaras. Saat menunggu batery HP seharga Rp 1 juta itu penuh, korban rupanya tertidur.
“Padahal HP tersebut dicas dekat tempat dia tertidur, tapi beberapa saat kemudian, ketika korban bangun HP-nya itu sudah tidak ada,” ujarnya.
Seketika itu korban dengan dibantu orang-orang yang berada di tempat kejadian berusaha mencari HP tersebut, tetapi hasilnya nihil.
Setelah mengetahui HP-nya hilang dicuri, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sugihwaras. Berbekal laporan tersebut, Kapolsek Sugihwaras AKP Temy Arohman bersama Kanit Reskrim IPDA Hindarto serta dua anggota Reskrim, Aiptu M Azis dan Bripka Sampurno SH, segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Dari keterangan para saksi yang berada di TKP, muncul dugaan HP diambil seorang pria berinisial Sg (34), warga Desa Setiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Kemudian dugaan ini diselidiki lebih lanjut. Akhirnya, pelaku Sg diamankan dari Polsek Babat,Rabu (28/12/2016) siang sekira pukul 14.30 WIB.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan pelaku juga mengaku telah melakukan tindak pencurian pompa air di Desa Sobontoro Kecamatan Balen. Bersama pelaku diamankan pula barang bukti satu unit HP Samsung Duos hasil curiannya.
“Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar AKP Temy Arohman. (Ney/Lis)
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2iOeu41
0 komentar:
Posting Komentar