Reporter : Sasmito Anggoro
Pria paruh baya itu di amankan Polres Tuban saat merekap judi togel di depan Masjid Agung Jalan Kantin Kelurahan Kutorejo, Tuban, Sekitar pukul 12.30 WIB. Rabu ( 28/12 ) lalu.
Dari data yang berhasil dihimpun suarabojonegoro.com, Pelaku yang sehari- harinya menjadi tukang becak melakukan perjudian togel dengan menerima tombokan melalui SMS (Short Masanger Servis), perjudian tersebut di lakukan pelaku dengan harapan mendapatkan komisi uang yang di setorkan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 365.000,00, 1 unit HP strubery warna hitam yang di dalamnya terdapat rekapan pesan dan para penombok," Kata kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati.
Akibat perbuatannya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya KZ di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun, dan kini harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Tuban guna proses hukum selanjutnya. (Ang)
Sumber : Tribratanewstuban
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2izp2Vb
0 komentar:
Posting Komentar