Reporter : Nella Rachma
suarabojonegoro.com - Sat Reskoba Polres Bojonegoro pada Minggu (29/01/2017) sekira pukul 01.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang gadis dari dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro.
Keduanya menurur keterangan petugas dilapangan mempunyai peran yang berbeda. Salah satu tersangka berperan sebagai pengguna atau pemilik dan atau penjual, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu. Sedangkan seorang lainnya dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib, adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, SH., SIK., M.Si, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa dua orang gadis telah diamankan di Mapolres Bojonegoro atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kedua tersangka akan diproses sesuai peran masing-masing”, kata Kapolres.
Salah satu tersangka NNA (28) Warga Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, disangka dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka yang satunya lagi yaitu IF (19) warga Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, disangka dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib, adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 131, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya anggota Satreskoba segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di lokasi ternyata informasi tersebut benar.
“Sekira pukul 01.30 WIB, jajaran Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penggrebekan”, ucap Kapolres.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka NNA (28) yang saat itu sedang melalukan pesta sabu dan IF (19) yang disangka dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.
Selain melakukan penangkapan tersebut, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel tersebut dan didapati barang bukti berupa, 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) klip plastik kecil terdapat bekas isi sabu, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet dari kaca, 1 (satu) buah bolpoint yang ujungnya dililit grenjeng, 1 (satu) gulung grenjeng kecil yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pisau cuter, 1 (satu) buah lakban kecil, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) HP merk OPPO Type NEO 7 warna putih, 1 (satu) HP merk FORTIS Type APOLLO 5 warna mitam. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor NNA (28), sedangkan dari terlapor IF (19) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk SIOMI type RED MI 2 warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka NNA (28) disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar dan atau pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, sedangkan terhadap tersangka IF (19) disangka telah melanggar pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. (ney/lis)
suarabojonegoro.com - Sat Reskoba Polres Bojonegoro pada Minggu (29/01/2017) sekira pukul 01.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang gadis dari dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro.
Keduanya menurur keterangan petugas dilapangan mempunyai peran yang berbeda. Salah satu tersangka berperan sebagai pengguna atau pemilik dan atau penjual, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu. Sedangkan seorang lainnya dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib, adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, SH., SIK., M.Si, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan, bahwa dua orang gadis telah diamankan di Mapolres Bojonegoro atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kedua tersangka akan diproses sesuai peran masing-masing”, kata Kapolres.
Salah satu tersangka NNA (28) Warga Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, disangka dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka yang satunya lagi yaitu IF (19) warga Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, disangka dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak berwajib, adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 131, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di dalam kamar salah satu hotel yang berada di kawasan dalam Kota Bojonegoro, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya anggota Satreskoba segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di lokasi ternyata informasi tersebut benar.
“Sekira pukul 01.30 WIB, jajaran Satreskoba Polres Bojonegoro melakukan penggrebekan”, ucap Kapolres.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka NNA (28) yang saat itu sedang melalukan pesta sabu dan IF (19) yang disangka dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.
Selain melakukan penangkapan tersebut, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel tersebut dan didapati barang bukti berupa, 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu berat kotor 0,29 gram, 1 (satu) klip plastik kecil terdapat bekas isi sabu, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet dari kaca, 1 (satu) buah bolpoint yang ujungnya dililit grenjeng, 1 (satu) gulung grenjeng kecil yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah pisau cuter, 1 (satu) buah lakban kecil, 4 (empat) buah korek api gas, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) HP merk OPPO Type NEO 7 warna putih, 1 (satu) HP merk FORTIS Type APOLLO 5 warna mitam. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor NNA (28), sedangkan dari terlapor IF (19) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk SIOMI type RED MI 2 warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka NNA (28) disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar dan atau pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, sedangkan terhadap tersangka IF (19) disangka telah melanggar pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. (ney/lis)
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2jPOHcw
0 komentar:
Posting Komentar