Reporter : Bima Rahmat
suarabojonegoro.com - Aksi pencurian yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai PNS dengan inisial MCA (31) warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro ini sungguh keterlaluan. Pasalnya oknum PNS tersebut telah mencuri kotak amal di salah satu Masjid di Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Selasa (28/02/17).
Awal mula aksinya ini di pergoki oleh Ach Zainal (43). Saat itu dirinya akan melaksanakan Sholat di Masjid Nurus Sholikin Desa Plesungan Kecamatan Kapas, namun saat dirinya sedang mengambil wudhu dirinya mengetahui tersangka sedang mencongkel kotak amal. Melihat kejadian tersebut Achamad Zainal langsung menghampiri tersangka dan menanyakan apa yang dilakukan. Karena tersangka mengelak akhirnya Achmad Zainal mengeledah isi tas y
ang di bawa pelaku. Benar saja dari hasil pengeledahan tersebut didapati sejumlah uang recehan senilai 230.000 rupiah.
AKP Ngatimin selaku Kapolsek Kapas membenarkan kejadian tersebut.
"Saya mendapatkan laporan dari warga dan langsung mendatangi TKP", ujarnya.
Dari kejadian tersebut Mapolsek Kapas mengamankan sejumlah uang dengan nilai 230.000 rupiah dan satu buah kotak amal untuk dijadikan barang bukti.
"Kita amankan uang 230.000 dan kotak amal sebagai barang bukti", katanya.
Atas perbuatannya tersangka terjerat UUD pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Bim/red).
suarabojonegoro.com - Aksi pencurian yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai PNS dengan inisial MCA (31) warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro ini sungguh keterlaluan. Pasalnya oknum PNS tersebut telah mencuri kotak amal di salah satu Masjid di Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Selasa (28/02/17).
Awal mula aksinya ini di pergoki oleh Ach Zainal (43). Saat itu dirinya akan melaksanakan Sholat di Masjid Nurus Sholikin Desa Plesungan Kecamatan Kapas, namun saat dirinya sedang mengambil wudhu dirinya mengetahui tersangka sedang mencongkel kotak amal. Melihat kejadian tersebut Achamad Zainal langsung menghampiri tersangka dan menanyakan apa yang dilakukan. Karena tersangka mengelak akhirnya Achmad Zainal mengeledah isi tas y
ang di bawa pelaku. Benar saja dari hasil pengeledahan tersebut didapati sejumlah uang recehan senilai 230.000 rupiah.
AKP Ngatimin selaku Kapolsek Kapas membenarkan kejadian tersebut.
"Saya mendapatkan laporan dari warga dan langsung mendatangi TKP", ujarnya.
Dari kejadian tersebut Mapolsek Kapas mengamankan sejumlah uang dengan nilai 230.000 rupiah dan satu buah kotak amal untuk dijadikan barang bukti.
"Kita amankan uang 230.000 dan kotak amal sebagai barang bukti", katanya.
Atas perbuatannya tersangka terjerat UUD pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Bim/red).
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2mbBFKV
0 komentar:
Posting Komentar