Portal berita dari seluruh Indonesia dan Terkini

Jumat, 31 Maret 2017

Dua Tersangka Debt Collector Yang Rampas Motor dan Halangi Wartawan, Diancam Pasal Berlapis

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com -  Bertempat di Mapolres Bojonegoro, hari ini Polres Bojonegoro gelar Rilis dua dari tiga tersangka Debt collector yang tertangkap atas kasus perampasan satu unit sepeda motor milik Lutfi Oktafiani, Honda Beat, S 6719 AF. Dan di tengarai dua oknum Debt Collector ini akan dijerat pasal berlapis. Jum'at (31/3/17).

Dalam Rilisnya Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro memaparkan proses terjadinya perampasan motor yang terjadi pada hari Senin (27/03/17) lau. Ia menjelaskan bahwa, saat kejadian, korban yang sedang berjalan dari arah selatan dengan  mengendarai motor Honda Beat, S 6719 AF, seorang diri tiba tiba datang tiga pelaku yang belum diketahui identitasnya,  mengendarai mobil Agya merah (S .13. C). Dan meminta paksa korban untuk menepi dan berhenti.
Tidak lama kemudian terjadi adu argumentasi antara korban dan pelaku yang memaksa korban untuk memberikan motornya, untuk di bawa pergi.

"Ketiga pelaku tersebut memaksa korban untuk memberikan motornya", katanya.

Selanjutnya datang dua wartawan dari media Kompas TV atas nama Yusti Balangga dan Metro TV atas nama Yulianto yang sedang melintas, melihat kejadian itu kedua wartawan tersebut berusaha untuk mengambil gambar dan menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis. Namun keduanya dihalang-halangi dan di lecehkan dengan kata-kata kotor oleh oknum debt colektor tersebut.
                                                       
"Saat mau mengambil gambar kedua wartawan tersebut dihalang-halangi", tambahnya.

Dari ketiga debt colektor tersebut Mapolres Bojonegoro telah berhasil menagkap dua diantaranya, selain itu Mapolres Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa Surat tugas dari PT. Lestari Duta Usaha, Sertifikat jaminan Vidusia dan satu Unit mobil Agya warnah merah dengan Nopol (S .13. C).

"Dari kasus ini kita amankan beberapa barang bukti diantaranya Surat tugas dari PT. Lestari Duta Usaha, Sertifikat jaminan Vidosia dan satu unit mobil Agya warna merah dengan nopol S 13 c", tambahnya.

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dan melanggar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999. (bim/red)


from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2nlRR8Q

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Dua Tersangka Debt Collector Yang Rampas Motor dan Halangi Wartawan, Diancam Pasal Berlapis

0 komentar:

Posting Komentar