Portal berita dari seluruh Indonesia dan Terkini

Jumat, 31 Maret 2017

Main Remi Di Kalisari, Seorang Warga Ditangkap, Tiga Lainnya DPO

Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com-  Seorang warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk yang didapati sedang asyik bermain judi jenis kartu remi, di sebuah warung di Dusun Kalisari desa setempat, berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (31/03/2017) sekira pukul 00.15 WIB dini hari tadi. Sedangkan tiga orang rekan pelaku berhasil melarikan diri, namun identitas pelaku sudah diketahui petugas, sehingga saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KAS (54). Palaku dan barang bukti, telah diamankan di tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, marak dengan perjudian jenis kartu remi.

Berbekal dengan informasi tersebut petugas melakuan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi kalau di salah satu warung milik warga di Dusun Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, sedang digunakan sebagi tempat bermain judi jenis kartu remi tersebut.

“Anggota segera melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku”, terang AKP Sujarwanto SH.

Lanjut Kasat Reskrim bahwa tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri sebelum petugas datang.

“Tiga pelaku lainnya yang melarikan oleh anggota telah dikantongi nama-nama dan alamat pelaku dan telah ditetapkan sebagai DPO”, imbuh Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas bersamaan dengan pelaku KAS (54) berupa uang tunai sebesar Rp 77 ribu dan 1 (satu) set kartu remi, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya,  pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, SH., SIK., M.Si, ketika dikonfirmasi oleh tribratanewsbojonegoro.com membenarkan bahwa telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis kartu remi oleh jajaran Sat Reskrim polres Bojonegoro di Dusun Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Bojonegoro akan terus melakukan pemberantasan segala bentuk permainan judi, karena judi merupakan penyakit masyarakat. Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro.

“Apabila warga mengetahui, mendengar ataupun menjumpai segala bentuk permainan judi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polisi atau langsung pada nomor pribadi Kapolres”, ungkap Kapolres. (ney/lis)


Foto: Ilustrasi


from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2nE3wBM

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Main Remi Di Kalisari, Seorang Warga Ditangkap, Tiga Lainnya DPO

0 komentar:

Posting Komentar