Portal berita dari seluruh Indonesia dan Terkini

Jumat, 31 Maret 2017

Polisi Ringkus Pelaku Sodomi Asal Ngasem

Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com -  Seorang pria asal Ngasem pelaku pencabulan dari jenis kelamin yang sama (sodomi) berhasil diamankan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Kamis (30/03/2017) sekira pukul 18.00 WIB kemarin sore. Pelaku diamankan saat berada di rumah tersangka di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH., SIK., M.Si, menjelaskan bahwa pelaku berinisial LAS alias NO (52), warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Sementara korbanya adalah 2 orang anak yang masih dibawah umur berstatus sebagai pelajar dan masih tetangga pelaku.

Lebih lanjut, Kapolres juga menambahkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (29/03/2017) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban didatangi oleh tersangka dan tersangka menyuruh korban untuk membelikan rokok, selanjutnya korban membelikan rokok dan mengantarkan rokok yang dibelinya tersebut ke rumah tersangka.

"Tiba-tiba tersangka langsung menyeret korban ke dalam rumahnya saat kembali membelikan rokok, korban langsung dicabuli oleh tersangka”, terang Kapolres.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung memberitahukan kepada orang-tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Menaggapi laporan tersebut, anggota jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan terkait keberdaan tersangka.

"Penyidik langsung melakukan penangkapan, setelah penyidik menemukan keberadaan tersangka”, lanjut Kapolres.

Dari Hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan dari jenis kelamin yang sama (sodomi).

Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Dan Pasal 292 junto Pasal 65 KUHP tentang orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegor untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kapolres. (ney/lis)


from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2ohgg3H

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Polisi Ringkus Pelaku Sodomi Asal Ngasem

0 komentar:

Posting Komentar