Reporter : Bima Rahmat
suarabojonegoro.com - Satu dari tiga tersangka oknum Debt Collector dengan inisial MU, warga Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, sampai saat ini masih dalam pengejaran anggota Polres Bojonegoro.
AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam rilisnya menyatakan bahwa Polres Bojonegoro akan terus mengejar tersangka, adapun dua tersangka lainnya dengan Inisial SA (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dan KU (46), warga Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, telah berhasil di tangkap petugas. Jumat (31/03/17).
"Malam itu juga tersangka SA kita tangkap, sedangkan untuk tersangka dengan Inisial KU telah menyerahkan diri", katanya.
Dalam kesempatannya AKBP Wahyu Sri Bintoro menghimbau tersangka MU untuk segera menyerahkan diri. Dirinya juga menegaskan bahwa penarikan motor di tengah Jalan adalah merupakan cara preman dan tidak dibenarkan, adapun apabila ada Pengaju Kridit (PK) apabila mengalami tunggakan angsuran maka seharusnya melibatkan kepolisian guna pengamanan. Hal ini dimaksutkan untuk mengantisipasi adanya selisih faham, sehingga kepolisoan akan membantu memediasi.
"Silahkan libatkan kepolisian apabila ada tunggakan angsuran, kita siap membantu memediasi", pungkasnya. (Bim/red).
suarabojonegoro.com - Satu dari tiga tersangka oknum Debt Collector dengan inisial MU, warga Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, sampai saat ini masih dalam pengejaran anggota Polres Bojonegoro.
AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam rilisnya menyatakan bahwa Polres Bojonegoro akan terus mengejar tersangka, adapun dua tersangka lainnya dengan Inisial SA (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dan KU (46), warga Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, telah berhasil di tangkap petugas. Jumat (31/03/17).
"Malam itu juga tersangka SA kita tangkap, sedangkan untuk tersangka dengan Inisial KU telah menyerahkan diri", katanya.
Dalam kesempatannya AKBP Wahyu Sri Bintoro menghimbau tersangka MU untuk segera menyerahkan diri. Dirinya juga menegaskan bahwa penarikan motor di tengah Jalan adalah merupakan cara preman dan tidak dibenarkan, adapun apabila ada Pengaju Kridit (PK) apabila mengalami tunggakan angsuran maka seharusnya melibatkan kepolisian guna pengamanan. Hal ini dimaksutkan untuk mengantisipasi adanya selisih faham, sehingga kepolisoan akan membantu memediasi.
"Silahkan libatkan kepolisian apabila ada tunggakan angsuran, kita siap membantu memediasi", pungkasnya. (Bim/red).
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2og9MCl
0 komentar:
Posting Komentar