Reporter : Nella Rachma
suarabojonegoro.com - Sat Reskrim Polres Bojonegoro melalui anggota Unit IV berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Kedungadem. Pelaku berhasil ditangkap di rumah pelaku di Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (30/03/2017) sekira pukul 18.00 WIB kemarin sore.
Pelaku berinisial KUS (63) warga Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem tersebut ditangkap petugas saat merekap tombokan dari para penombok judi togel di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menerangkan bahwa kronologi penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan permainan judi jenis togel di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pengecekan di lokasi dan di ketahui terdapat seseorang yang menerima pasangan angka dan uang taruhan dalam permainan taruhan judi jenis togel.
“Selanjutnya anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasat Reskrim AKP Sujarwanto.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 25 ribu, 1 (satu) buah HP merk Brandcode warna orange hitam, yang berisi tombokan nomor togel dan 5 (lima) lembar rekapan nomor togel, telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, SH., SIK., M.Si, ketika dikonfirmasi melalui tribratanewsbojonegoro.com, membenarkan bahwa telah menerima laporkan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran Polres Bojonegoro, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, diantaranya perjudian.
“Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian.” tegas Kapolres.
Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres bisa juga melalui aplikasi CAS (Crime Alarm Sistym) yang dapat di unduh melalui play store di HP yang berbasis android. (ney/lis)
Foto: Ilustrasi
suarabojonegoro.com - Sat Reskrim Polres Bojonegoro melalui anggota Unit IV berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Kedungadem. Pelaku berhasil ditangkap di rumah pelaku di Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (30/03/2017) sekira pukul 18.00 WIB kemarin sore.
Pelaku berinisial KUS (63) warga Desa Balongcabe Kecamatan Kedungadem tersebut ditangkap petugas saat merekap tombokan dari para penombok judi togel di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menerangkan bahwa kronologi penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan permainan judi jenis togel di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pengecekan di lokasi dan di ketahui terdapat seseorang yang menerima pasangan angka dan uang taruhan dalam permainan taruhan judi jenis togel.
“Selanjutnya anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasat Reskrim AKP Sujarwanto.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 25 ribu, 1 (satu) buah HP merk Brandcode warna orange hitam, yang berisi tombokan nomor togel dan 5 (lima) lembar rekapan nomor togel, telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, SH., SIK., M.Si, ketika dikonfirmasi melalui tribratanewsbojonegoro.com, membenarkan bahwa telah menerima laporkan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kedungadem.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran Polres Bojonegoro, akan terus melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap segala macam jenis penyakit masyarakat, diantaranya perjudian.
“Judi merupakan penyakit masyarakat dan Bojonegoro harus bersih dari perjudian.” tegas Kapolres.
Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota atau langsung pada nomor pribadi Kapolres bisa juga melalui aplikasi CAS (Crime Alarm Sistym) yang dapat di unduh melalui play store di HP yang berbasis android. (ney/lis)
Foto: Ilustrasi
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2ohLPe5
0 komentar:
Posting Komentar