Reporter : Nella Rachma
Sat Reskrim Polres Bojonegoro, kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku judi jenis domino disebuah tempat bilyart di Dusun Ngeblek Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru pada hari Sabtu (29/04/2017) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu, DT (29) warga Dusun Kedungtemu RT 6 RW 2 Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru dan AN (28) warga Dusun Kedunggaleh RT 4 RW 1 Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menerangkan bahwa kronologi penangkapan pelaku saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya judi jenis kartu domino tepatnya di tempat bilyart di Dusun Ngeblek Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru yang selanjutkan dilakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa tempat tersebut digunakan untuk bermain judi domino.
Kemudian pada pukul 15.30 WIB dilakukan penggerebekan dilokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku judi, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri, namun pelaku yang berhasil melarikan diri identitasnya berhasil dikantongi oleh petugas
"Satu orang yang berhasil melarikan diri berinisial AA", terang Kapolres.
Dari lokasi penggerebekan, anggota berhasil mengamankan 2 buah barang bukti yaitu 1 set kartu domino dan uang sejumlah 210 ribu rupiah. Selanjutnya oleh petugas dua orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa oleh petugas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Oleh petugas, keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara", pungkas Kapolres. (ney/lis)
Sat Reskrim Polres Bojonegoro, kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku judi jenis domino disebuah tempat bilyart di Dusun Ngeblek Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru pada hari Sabtu (29/04/2017) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu, DT (29) warga Dusun Kedungtemu RT 6 RW 2 Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru dan AN (28) warga Dusun Kedunggaleh RT 4 RW 1 Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menerangkan bahwa kronologi penangkapan pelaku saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya judi jenis kartu domino tepatnya di tempat bilyart di Dusun Ngeblek Desa Mojosari Kecamatan Kepohbaru yang selanjutkan dilakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa tempat tersebut digunakan untuk bermain judi domino.
Kemudian pada pukul 15.30 WIB dilakukan penggerebekan dilokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku judi, sedangkan satu orang lainnya berhasil melarikan diri, namun pelaku yang berhasil melarikan diri identitasnya berhasil dikantongi oleh petugas
"Satu orang yang berhasil melarikan diri berinisial AA", terang Kapolres.
Dari lokasi penggerebekan, anggota berhasil mengamankan 2 buah barang bukti yaitu 1 set kartu domino dan uang sejumlah 210 ribu rupiah. Selanjutnya oleh petugas dua orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa oleh petugas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Oleh petugas, keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara", pungkas Kapolres. (ney/lis)
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2oLevNv
0 komentar:
Posting Komentar