Portal berita dari seluruh Indonesia dan Terkini

Jumat, 28 April 2017

Oknum Camat Disidangkan Di PN Bojonegoro Atas Dugaan Penganiayaan

Reporter : Bima Rahmat


suarabojonegoro.com -  Terkait dengan adanya dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh salah satu Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Camat Kalitidu,  Nanik Lusetiyani,  hari ini Kamis (27/04/17) telah memasuki sidang Pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri ruang Kartika, dihadiri oleh terdakwa Nanik Lusetiyani dengan didampingi kuasa hukumnya Pasuyanto.

Isdarianto SH, MM selaku Humas Pengadilan Negri menyatakan bahwa dari sidang pembacaan dakwaan tersebut kuasa hukum terdakwa mengajukan Esepsi atau keberataan atas dakwaan.

"Dari sidang pertama tersebut kuasa hukum mengajukan Essepsi atau keberatan", katanya. Jumat (28/04/17).

Adapun Terkait dengan status terdakwa yang sampai saat ini masih menjadi tahanan Kota, Isdarianto menyatakan bahwa ada permohonan ijin kepada Majelis Hakim yang dikirimkan per hari ini Jumat tanggal 28 april 2017, atas permohonan tersebut, Majelis memandang dapat dikabulkan atau diijinkan, karena pemohon dapat menunjukkan lampirkan bukti surat tugas asli dan pelaksanaan assesment tersebut waktunya tidak mengganggu agenda jadwal persidangan.


"Terdakwa mengajukan permohonan ijin kepada Majelis Hakim yang dikirim per hari Jumat in, dengan bukti lampiran surat tugas asli untuk mengikuti pelaksanaan tes assesment", tambahnya.

Dan atas permohonan ijin tersebut, Majelis telah mengeluarkan penetapan pemberian ijin.

Sebelumnya Nanik dilaporkan oleh Kartika di Polsek Kota Bojonegoro karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban, kemudian korban melaporkan ke Polsek Kota Bojonegoro.  (Bim/red).

Foto: Ilustrasi


from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2pFFp9n

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Oknum Camat Disidangkan Di PN Bojonegoro Atas Dugaan Penganiayaan

0 komentar:

Posting Komentar