Reporter: Iwan Zuhdi
suarabojonegoro.com - Pelaksanaan perekrutan ribuan perangkat desa di Bojonegoro dipastikan molor. Hal itu mengingat masih banyaknya kendala. Salah satunya adalah belum ada kesepakatakan dipilihnya pihak ketiga yang nanti bakal membuat soal ujian.
Molornya pelaksanaan perekrutan tersebut karena masih ada beberapa usulan. Yaitu dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) agar memfasilitasi nama-nama perguruan tinggi atau calon pihak ketiga pembuat soal ujian. AKD berharap Pemerintah Desa atau Kepala Desa bisa mengusulkan nama-nama pihak ketiga.
"Jadi nama-nama perguruan tinggi seperti Unair, Unesa, UGM dan yang lain itu atas usulan Pemdes. Nanti Pemda memfasilitasi untuk dipilih salah satu," kata Ketua AKD Bojonegoro, M Khoiri.
Menurut Kepala Desa Plesungan Kecamatan Kapas itu, usulan nama perguruan tinggi atau pihak ketiga dari desa tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. Meski hingga saat ini Pemkab Bojonegoro belum menentukan pihak ketiga. Pemkab seharusnya lebih mengerti akan mekanisme pemilihan pihak ketiga. "Itu harapan kami. Jadi ada usulan dari bawah," imbuhnya. (wan/red).
suarabojonegoro.com - Pelaksanaan perekrutan ribuan perangkat desa di Bojonegoro dipastikan molor. Hal itu mengingat masih banyaknya kendala. Salah satunya adalah belum ada kesepakatakan dipilihnya pihak ketiga yang nanti bakal membuat soal ujian.
Molornya pelaksanaan perekrutan tersebut karena masih ada beberapa usulan. Yaitu dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) agar memfasilitasi nama-nama perguruan tinggi atau calon pihak ketiga pembuat soal ujian. AKD berharap Pemerintah Desa atau Kepala Desa bisa mengusulkan nama-nama pihak ketiga.
"Jadi nama-nama perguruan tinggi seperti Unair, Unesa, UGM dan yang lain itu atas usulan Pemdes. Nanti Pemda memfasilitasi untuk dipilih salah satu," kata Ketua AKD Bojonegoro, M Khoiri.
Menurut Kepala Desa Plesungan Kecamatan Kapas itu, usulan nama perguruan tinggi atau pihak ketiga dari desa tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. Meski hingga saat ini Pemkab Bojonegoro belum menentukan pihak ketiga. Pemkab seharusnya lebih mengerti akan mekanisme pemilihan pihak ketiga. "Itu harapan kami. Jadi ada usulan dari bawah," imbuhnya. (wan/red).
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2w0CNmB
0 komentar:
Posting Komentar