Portal berita dari seluruh Indonesia dan Terkini

Kamis, 31 Agustus 2017

71 Pengendara Dapat Tilang Di Malam Takbiran

Reporter: Bima Rahmat

suarabojonegoro.com - Tindakan tegas diberikan Polres Bojonegoro bagi pelanggar peraturan lalu lintas saat berkendara di malam takbiran Idul Adha tadi malam, Kamis (31/08/2017) yang dimulai pada pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari. Patroli hunting system yang dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro bersama Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Sabhara, Kasat Lantas, Anggota Lantas, Tim Panther serta anggota Sabhara berhasil menindak sebanyak 71 pengendara dan mengamankan 71 kendaraan yang terbukti telah melanggar saat dilakukan razia.

Dari 71 pelanggar yang berhasil diberikan tindakan berupa tilang, sebanyak 70 pelanggar merupakan pengendara roda dua dan sebanyak 1 pelanggar pengendara roda empat. Patroli hunting sistem dimulai dari seputaran alun-alun Kota Bojonegoro yang kerapkali dipakai ajang nongkrong para pemuda bermotor, Jalan MH. Thamrin, Jalan Untung Suropati, Jalan Gajah Mada terutama komplek pertokoan warung makan tempat nongkrong serta terminal Rajewesi dan kembali berputar diseputar Kota dan alun-alun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menegaskan bahwa tindakan yang kali ini diberikan kepada para pelanggar merupakan bagian dari tindakan preventif untuk mencegah adanya potensi kecelakaan dijalan raya saat berkendara serta tindakan represif sebagai tindakan tegas kepada para pelanggar yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Adapun tindakan represif kepada pelanggar, Kapolres memerintahkan kepada pelanggar yang kasat mata dimana kedaraan sudah tidak terlihat bentuk aslinya yang sesuai dengan spektek pabrikan yaitu mempretelin dan memodifikasi bagian dari bodi kendaraan. Selain itu juga, banyaknya pengendara roda dua yang memakai knalpot brong yang kerap kali meresahkan warga kerena bunyinya yang bising dan sangat mengganggu, Kapolres memerintahkan untuk tegas ditindak.

"Lihat motor pakai knalpot brong, langsung tindak", perintah Kapolres kepada anggota.

Selain memberikan tindakan pelanggar yang kasat mata, Kapolres juga menegaskan untuk memberikan tindakan kepada pengendara yang terlihat sedang mengendarai kendaraan roda dengan kecepatan tinggi untuk tim panther mengejar pengedara tersebut dengan motor trilnya.

"Pengendara dengan kecepatan tinggi kami suruh kejar dan tindak tegas", imbuh Kapolres.

Masih banyaknya ulah para pelaku berkendara yang melanggar peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, Kapolres berpesan untuk tidak lagi melanggar dengan mengembalikan bodi kendaraan yang sesuai dengan spektek awal pabrikan serta selalu memperhatikan faktor keselamatan berkendara, baik bagi diri sendiri maupun pengendara lain.

"Jadilah pengendara yang santun dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan demi kemanusian", pesan Kapolres. (Bim/Lis)


from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2gsKFd8

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : 71 Pengendara Dapat Tilang Di Malam Takbiran

0 komentar:

Posting Komentar