Jumat, 29 September 2017
BOGOR–Kemacetan demi kemacetan masih terjadi di sejumlah ruas jalan di kota ini. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dipercaya sebagai akar permasalahan macet pun terus dilakukan. Seperti yang dilakukan di bilangan MA Salmun dan Jalan Merdeka, kemarin (27/9).
Kasi Operasional Sat Pol PP, Dimas Tiko menuturkan, penertiban ini guna mengembalikan fungsi jalan yang telah dipakai oleh PKL untuk berjualan. “Tujuan dari operasi ini, untuk mengingatkan kembali titik mana zona merah (larangan) yang tidak diperkenankan untuk aktivitas PKL,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Apalagi, pihaknya sudah memberikan batasan-batasan, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Hanya saja, PKL cenderung terus melanggar dan tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilakukan. “Kan sudah dikasih batas, malah maju-maju lagi. Seperti di depan Pasar Kebon Kembang, sudah diberi batas, mereka maju lagi,” urainya.
Dari hasil penertiban kemarin, kurang lebih ada 50 PKL yang akan ketahuan melanggar. Mereka dijadwalkan akan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti melanggar Perda No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
“Kalau dalam perda sudah jelas, maksimal hukumannya kurungan 3 bulan dan denda Rp20 juta. Memang ketika nantinya sidang ada hakim yang akan memutuskan berapa denda layak bagi para pelanggar,” jelasnya.
Dimas menyebut, dengan tipiring ini, setidaknya akan memberikan efek jera. Artinya, saat gerobak pelanggar diambil, tentunya mereka tidak bisa berjualan. Belum lagi mereka harus menjalani proses tipiring. “Jadi, ketika nanti diputuskan hukumannya, mereka harus berpikir ulang, mengembalikan gerobak dan lain-lain. Mudah-mudahan cara ini bisa memberikan efek jera,” kata dia.
Dimas juga mengatakan, penertiban yang dilakukan tak akan berhenti di kawasan MA Salmun dan sekitarnya. Rencananya, kawasan Sholeh Iskandar (Sholis) sekitaran perumahan Yasmin akan menjadi sasaran berikutnya. “PKL Yasmin juga sudah melebihi batasan. Kalau biasanya pedagang buah itu didorong, tapi yang ini justru sudah seperti pasar. Ada peti-peti ditumpuk, dipajang buah di jalur hijau,” tandasnya. (wil/c)
from ENTER BOGOR http://ift.tt/2xGgeVB
50 PKL Liar Terancam Pidana
di
7:03:00 AM
BOGOR–Kemacetan demi kemacetan masih terjadi di sejumlah ruas jalan di kota ini. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dipercaya sebagai akar permasalahan macet pun terus dilakukan. Seperti yang dilakukan di bilangan MA Salmun dan Jalan Merdeka, kemarin (27/9).
Kasi Operasional Sat Pol PP, Dimas Tiko menuturkan, penertiban ini guna mengembalikan fungsi jalan yang telah dipakai oleh PKL untuk berjualan. “Tujuan dari operasi ini, untuk mengingatkan kembali titik mana zona merah (larangan) yang tidak diperkenankan untuk aktivitas PKL,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Apalagi, pihaknya sudah memberikan batasan-batasan, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Hanya saja, PKL cenderung terus melanggar dan tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilakukan. “Kan sudah dikasih batas, malah maju-maju lagi. Seperti di depan Pasar Kebon Kembang, sudah diberi batas, mereka maju lagi,” urainya.
Dari hasil penertiban kemarin, kurang lebih ada 50 PKL yang akan ketahuan melanggar. Mereka dijadwalkan akan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena terbukti melanggar Perda No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
“Kalau dalam perda sudah jelas, maksimal hukumannya kurungan 3 bulan dan denda Rp20 juta. Memang ketika nantinya sidang ada hakim yang akan memutuskan berapa denda layak bagi para pelanggar,” jelasnya.
Dimas menyebut, dengan tipiring ini, setidaknya akan memberikan efek jera. Artinya, saat gerobak pelanggar diambil, tentunya mereka tidak bisa berjualan. Belum lagi mereka harus menjalani proses tipiring. “Jadi, ketika nanti diputuskan hukumannya, mereka harus berpikir ulang, mengembalikan gerobak dan lain-lain. Mudah-mudahan cara ini bisa memberikan efek jera,” kata dia.
Dimas juga mengatakan, penertiban yang dilakukan tak akan berhenti di kawasan MA Salmun dan sekitarnya. Rencananya, kawasan Sholeh Iskandar (Sholis) sekitaran perumahan Yasmin akan menjadi sasaran berikutnya. “PKL Yasmin juga sudah melebihi batasan. Kalau biasanya pedagang buah itu didorong, tapi yang ini justru sudah seperti pasar. Ada peti-peti ditumpuk, dipajang buah di jalur hijau,” tandasnya. (wil/c)
from ENTER BOGOR http://ift.tt/2xGgeVB
Tags :
ENTER BOGOR
Related : 50 PKL Liar Terancam Pidana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar