Reporter : Andri Yanto
suarabojonegoro.com - Pada 1 Oktober 2017 mendatang telah di umumkan sebelumnya untuk pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwas Kecamatan), saat itu juga di tutup.
Lantas adanya batas waktu pendaftaran tersebut tidak menjadi problem untuk kelengkapan adminstrasi calon anggota Panwas Kecamatan. Karena menurut M. Yasin, ketua Panwas Kabupaten bagi pendaftar di berikan kelonggaran terkait syarat administrasi, yang menurutnya kurang.
"Asalkan waktu pendaftaran tidak lewat batas yang di tentukan. Karena setelah di tutup yakni tanggal 1 dan saat itu juga hingga 3 Oktober ada masa penambahan untuk pendaftar melengkapi administrasi," katanya, Sabtu (30/9/2017).
Dia menyebutkan per tanggal 28 Oktober 2017 terhitung ada 193 pendaftar sehingga bisa di perkirakan akan ada lonjakan jumlah pendaftar.
"Setelah penutupan (1 Okt 2017). Pada tanggal 3 sampai 7 Oktober 2017 akan di lakukan pemeriksaan berkas atau keabsahan legalitas," tambahnya, dan di umumkan sehari pasca pemeriksaan untuk mengikuti tes tulis.
"Pengumumannya bisa di check di web kami atau datang di masing masing kecamatan. Sedangkan tes tulisnya kami (Panwaskab) menyesuaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Karena tes tersebut termasuk dokumen negara," terang Yasin.
Soal waktu penyelenggaraan tes tulisnya kapan, mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun 1999 itu menegaskan kalau akhir Oktober sudah bisa di pastikan anggota Panwas Kecamatan, di lantik.
"Di pastikan akhir bulan Oktober sudah Pelantikan. Pelaksanaan tes tulisnya itu hanya sehari. Bisa serentak dan tidak. Itu seJatim. Setelah itu baru wawancara," katanya.
Jika sudah, Panwas Kabupaten dan Panwas Kecamatan itu sendiri bertugas akan membantu sesuai peraturan yang di sahkan Presiden Joko Widodo pada Juli 2016 lalu dan telah di tuangkan ke dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dihasilkan dari perubahan kedua UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Penggati Undang Undang (Perppu) 1 tahun 2014.
"Jadi bisa di perkirakan masa kerja dari anggota Panwas Kecamatan ini kurang lebih 9 bulan," ujarnya.
Sementara itu melihat Bojonegoro ada 28 kecamatan, dia mengatakan bahwa masing masing kecamatan di ambil 3 anggota Panwas Kecamatan saja. "Sehingga dari pendaftar. Kami akan melantik 84 anggota," katanya.(and/red)
suarabojonegoro.com - Pada 1 Oktober 2017 mendatang telah di umumkan sebelumnya untuk pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwas Kecamatan), saat itu juga di tutup.
Lantas adanya batas waktu pendaftaran tersebut tidak menjadi problem untuk kelengkapan adminstrasi calon anggota Panwas Kecamatan. Karena menurut M. Yasin, ketua Panwas Kabupaten bagi pendaftar di berikan kelonggaran terkait syarat administrasi, yang menurutnya kurang.
"Asalkan waktu pendaftaran tidak lewat batas yang di tentukan. Karena setelah di tutup yakni tanggal 1 dan saat itu juga hingga 3 Oktober ada masa penambahan untuk pendaftar melengkapi administrasi," katanya, Sabtu (30/9/2017).
Dia menyebutkan per tanggal 28 Oktober 2017 terhitung ada 193 pendaftar sehingga bisa di perkirakan akan ada lonjakan jumlah pendaftar.
"Setelah penutupan (1 Okt 2017). Pada tanggal 3 sampai 7 Oktober 2017 akan di lakukan pemeriksaan berkas atau keabsahan legalitas," tambahnya, dan di umumkan sehari pasca pemeriksaan untuk mengikuti tes tulis.
"Pengumumannya bisa di check di web kami atau datang di masing masing kecamatan. Sedangkan tes tulisnya kami (Panwaskab) menyesuaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Karena tes tersebut termasuk dokumen negara," terang Yasin.
Soal waktu penyelenggaraan tes tulisnya kapan, mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun 1999 itu menegaskan kalau akhir Oktober sudah bisa di pastikan anggota Panwas Kecamatan, di lantik.
"Di pastikan akhir bulan Oktober sudah Pelantikan. Pelaksanaan tes tulisnya itu hanya sehari. Bisa serentak dan tidak. Itu seJatim. Setelah itu baru wawancara," katanya.
Jika sudah, Panwas Kabupaten dan Panwas Kecamatan itu sendiri bertugas akan membantu sesuai peraturan yang di sahkan Presiden Joko Widodo pada Juli 2016 lalu dan telah di tuangkan ke dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dihasilkan dari perubahan kedua UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Penggati Undang Undang (Perppu) 1 tahun 2014.
"Jadi bisa di perkirakan masa kerja dari anggota Panwas Kecamatan ini kurang lebih 9 bulan," ujarnya.
Sementara itu melihat Bojonegoro ada 28 kecamatan, dia mengatakan bahwa masing masing kecamatan di ambil 3 anggota Panwas Kecamatan saja. "Sehingga dari pendaftar. Kami akan melantik 84 anggota," katanya.(and/red)
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2x4o0vb
0 komentar:
Posting Komentar