Musababnya, pembangunan gudang yang sudah mencapai sekitar 70 persen itu tidak memiliki izin lengkap diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB) serta usaha.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengaku, sudah melayangkan surat peringatan pertama ke pemilik bangunan gudang Lazada itu beberapa pekan lalu.
Namun sampai pengerjaan pembangunan terus dilakukan hingga kini. Karenanya kata Dudi pihaknya melayangkan surat peringatan kedua pada Kamis (26/10/2017) agar pengerjaan bangunan dihentikan.
”Kami sudah layangkan surat peringatan kedua agar pemilik bangunan gudang Lazada itu tidak melanjutkan pembangunannya,” kata Dudi, Jumat (27/10/17).
Sebab kata dia pemilik tidak memiliki perizinan pembangunangudang disana. ”Jika tidak juga menghentikan pembangunan akan kita layangkan surat peringatan ketiga dan surat perintah bongkar,” kata Dudi.
Ia mengatakan akan memanggil pemilik gudang agar mengurus perizinan yang ada lebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan.
Karena tanpa izin kata dia pembangunan gudang Lazada di sana meresahkan warga dan dianggap ilegal. Ia memastikan akan menghentikan paksa pembangunan jika peringatan yang dilayangkannya tidak digubris selama perizinan tidak diurus.
Sejumlah pekerja yang tidak lagi melakukan aktifitas di gudangLazada itu dan tampak merapikan sejumlah material bangunan yang ada mengakui adanya peringatan dari Satpol PP Depok untuk tidak melanjutkan pembangunan.”Jadinya disuruh mandor berhenti kerja dulu.
Katanya belum ada izinnya. Soal itu jelasnya ke bos saja,” kata salah seorang pekerja berbanda gempal itu.
(radar depok/hmi)
sumber:pojoksatu.id
from ENTER BOGOR http://ift.tt/2hskst7
0 komentar:
Posting Komentar