Pergub mengenai UMP 2018 tersebut mulai berlaku 1 Nopember besok, dan menjadi dasar hukum bagi kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Aher berharap UMK ditetapkan tidak lebih kecil dari UMP. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi kata Aher, menjadi batas bawah upah yang harus menjadi acuan penentuan UMK.
“(Kenaikannya) nanti itu mah, kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil daripada UMP, ini batasan terkecil,” katanya.
Ia pun berharap, dengan penetapan UMP 2018, nantinya tidak terjadi gejolak antara buruh dengan pengusaha di lapangan, sehingga semua pihak bisa diuntungkan.
“Mudah-mudahan tidak ada gejolak semua pihak memahami. Buruh merasakan manfaatnya dan membuat dunia usaha kondusif. Sehingga dunia usaha tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja,” kata Aher, Senin (30/10).
Besaran UMP 2018 itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, yang pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu telah menyepakati besaran tersebut, untuk ditandatangani gubernur. Besaran itu naik 8,71 % dari nilai UMP 2017 Rp 1.420.624.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, formula perhitungan UMP 2018 sendiri berdasarkan pada perhitungan UMP tahun 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ujarnya.
Persoalan UMP memang selalu menjadi masalah yang disorot kaum buruh. Setiap tahun, pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) baru, setiap kali pula buruh dan pengusaha tidak sepakat mengenai besaran upah yang ditetapkan pemerintah.
Di satu sisi, buruh merasa biaya hidup yang terus meningkat membuat mereka berhak meraup penghasilan lebih besar. Sementara di sisi lain, pengusaha merasa terbebani pelemahan daya beli masyarakat di pasar lokal maupun ekspor. Akhirnya, buruh kerap menggelar demo turun ke jalan menyuarakan kenaikan upah.
Tahun ini, buruh pun menuntut besaran kenaikan UMP 2018 hingga Rp 650 ribu. Namun pengusaha telah memberikan warning bila UMP yang ditetapkan terlampau tinggi, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal menghantui industri nasional.
Apalagi jika ditelisik, usulan buruh tersebut lebih besar dari ketetapan pemerintah mengenai kenaikan UMP 2018 yang dipatok 8,71 persen. Angka itu berasal dari data resmi inflasi nasional dari BPS sebesar 3,72 persen ditambah angka pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen.
Formula perhitungan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan penetapan ini, maka besaran kenaikan UMP 2018 di masing-masing provinsi sudah dapat diperkirakan. Asalkan, masing-masing gubernur mengikuti formula perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP tersebut.
(bbb)
sumber:pojoksatu.id
from ENTER BOGOR http://ift.tt/2z5DChP
0 komentar:
Posting Komentar