Larangan tersebut berlaku baik di dalam maupun di luar tempat pemungutan suara (TPS).
“Hari pemungutan suara tidak boleh ada kegiatan maupun simbol-simbol pasangan calon, juga alat-alat peraga kampanye di sekitar TPS, apa lagi di dalam TPS,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi.
Kata Ucu, simbol-simbol tersebut selain nomor urut dan alat peraga berkaitan dengan pasangan kandidat peserta Pilkada Kota Bekasi.
“Yang dimaksud dengan simbol-simbol kampanye itu nomor urut, foto pasangan calon maupun jargon-jargon politik,” ujarnya.
Pemilih sekaligus saksi yang memakai atribut pasangan calon di TPS dikhawatirkan akan menggangu pilihan pemilih.
“Pemilih, saksi luar maupun saksi dalam tidak dibenarkan memakai atribut pasangan calon,” katanya.
Jika ditemukan, kata Ucu, pihak penyelenggara wajib memberi teguran kepada saksi. Jika saksi memakai baju partai atau baju pasangan, saksi tersebut wajib pulang dan boleh kembali ke TPS setelah mengganti baju.
“Sementara atribut lain seperti topi juga wajib dilepas. Memakai baju bola yang ada angka satu dan dua, itu juga tidak boleh. Apalagi memberikan isyarat dengan tangan kepada pemilih,” jelasnya.
Larangan itu, lanjut Ucu, mengacu kepada undang-undang yang telah ditetapkan. Selain itu, saksi di dalam TPS wajib ada surat mandat. Saksi di dalam dan di luar juga wajib mematuhi peraturan yang diterapkan pihak penyelenggara.
“Tanpa surat mandat, saksi tidak diperbolehkan masuk di TPS,” ujarnya.
(sar)
Sumber:pojoksatu.id
from ENTER BOGOR http://ift.tt/2AjZBQF
0 komentar:
Posting Komentar