Reporter : Sasmito Anggoro
suarabojonegoro.com - Polemik adanya pergantian Ketua Fraksi Gerindra di lembaga DPRD Bojonegoro yang mekanismenya dianggap tidak sesuai ketentuan karena surat pergantian tersebut berasal dari DPC Partai Gerondra Bojonegoro. Hal tersebut membuat Hendro Tri Subiantoro, Ketua Bidang Komunikasi DPD Partai Gerindra Jawa Timur ikut angkat Bicara.
Disampaikan oleh Hendro melalui sambungan Ponselnya, Kamis (30/11/17) bahwa sampai saat ini tidak ada yang bisa menggeser jabatan ketua Fraksi di lembaga DPRD Bojonegoro selama belum ada pencabutan Surat Keputusan Sebelumnya dari DPP.
"Karena Surat itu masih berlaku, dan harusnya menunggu dulu surat pencabutan terhadap SK yang lama, baru diusulkan pergantian apabila SK yang baru memang menentukan Pergantian," Terang Hendro.
Berita sebelumnya: http://ift.tt/2Ai1H6i
Dikatakan juga seharusnya untuk pergantian ketua fraksi pihak DPC harus melakukan dan mengikuti mekanisme yang ada, meskipun surat dari DPC tentang pergantian ketua Fraksi di DPRD Bojonegoro sudah dikirim seharusnya harus menunggu dulu SK dari DPP.
"Mungkin Ketua DPC Masih baru dan mungkin masih harus belajar," Tambah Ketua Bidang Infokom DPD Partai Gerindra Jatim ini.
Ditanya mengenai soal keabsahan surat dari DPC Partai Gerindra Bojonegoro tersebut, dirinya mengatakan bahwa seharusnya surat tersebut harus di bahas dulu di Badan Musyawarah (Banmus) mengenai kelayakan surat tersebut apakah layak dibaca atau tidak didalam rapat Paripurna.
Di konfirmasi melalui Wathsapp nya Budiono ketua DPC Partai Gerindra yang menanda tangani surat pergantian ketua Fraksi, mengatakan bahwa surat yang dilayangkan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme, yaitu mengirimkan laporan ke DPP.
"Sudah jadi keputusan DPC Dan sudah Di laporkan ke DPD Dan DPP juga, Itu mekanismenya mas," Tegas Budiono.
Sebelumnya menurut Sally, surat yang dibacakan oleh Pimpinan rapat di ruang paripurna tidak sesuai mekanismenya jika DPC yang melakukan pergantian ketua fraksi. Karena menurutnya dalam surat keputusan DPP Partai Gerindra yang diterimanya nomor 09-0579/Kpts/DPP-GERINDRA/2014 tentabf Ketua Fraksi DPRD Kabupaten dalam urutan Ketiga dijelaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD partai Gerindra harus diusulkan terlebih dahulu ke DPP Partai Gerindra untuk mendapatkab persetujuan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sas*)
suarabojonegoro.com - Polemik adanya pergantian Ketua Fraksi Gerindra di lembaga DPRD Bojonegoro yang mekanismenya dianggap tidak sesuai ketentuan karena surat pergantian tersebut berasal dari DPC Partai Gerondra Bojonegoro. Hal tersebut membuat Hendro Tri Subiantoro, Ketua Bidang Komunikasi DPD Partai Gerindra Jawa Timur ikut angkat Bicara.
Disampaikan oleh Hendro melalui sambungan Ponselnya, Kamis (30/11/17) bahwa sampai saat ini tidak ada yang bisa menggeser jabatan ketua Fraksi di lembaga DPRD Bojonegoro selama belum ada pencabutan Surat Keputusan Sebelumnya dari DPP.
"Karena Surat itu masih berlaku, dan harusnya menunggu dulu surat pencabutan terhadap SK yang lama, baru diusulkan pergantian apabila SK yang baru memang menentukan Pergantian," Terang Hendro.
Berita sebelumnya: http://ift.tt/2Ai1H6i
Dikatakan juga seharusnya untuk pergantian ketua fraksi pihak DPC harus melakukan dan mengikuti mekanisme yang ada, meskipun surat dari DPC tentang pergantian ketua Fraksi di DPRD Bojonegoro sudah dikirim seharusnya harus menunggu dulu SK dari DPP.
"Mungkin Ketua DPC Masih baru dan mungkin masih harus belajar," Tambah Ketua Bidang Infokom DPD Partai Gerindra Jatim ini.
Ditanya mengenai soal keabsahan surat dari DPC Partai Gerindra Bojonegoro tersebut, dirinya mengatakan bahwa seharusnya surat tersebut harus di bahas dulu di Badan Musyawarah (Banmus) mengenai kelayakan surat tersebut apakah layak dibaca atau tidak didalam rapat Paripurna.
Di konfirmasi melalui Wathsapp nya Budiono ketua DPC Partai Gerindra yang menanda tangani surat pergantian ketua Fraksi, mengatakan bahwa surat yang dilayangkan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme, yaitu mengirimkan laporan ke DPP.
"Sudah jadi keputusan DPC Dan sudah Di laporkan ke DPD Dan DPP juga, Itu mekanismenya mas," Tegas Budiono.
Sebelumnya menurut Sally, surat yang dibacakan oleh Pimpinan rapat di ruang paripurna tidak sesuai mekanismenya jika DPC yang melakukan pergantian ketua fraksi. Karena menurutnya dalam surat keputusan DPP Partai Gerindra yang diterimanya nomor 09-0579/Kpts/DPP-GERINDRA/2014 tentabf Ketua Fraksi DPRD Kabupaten dalam urutan Ketiga dijelaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD dan ketua Fraksi DPRD partai Gerindra harus diusulkan terlebih dahulu ke DPP Partai Gerindra untuk mendapatkab persetujuan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sas*)
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2AqDb2Z
0 komentar:
Posting Komentar