Reporter: Monika
suarabojonegoro.com- Selama tahun 2017, Sat Lantas Polres Bojonegoro masih menyimpan sebanyak 139 kendaraan barang bukti hasil tilang saat melakukan razia kendaraan di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro, hal ini terungkap saat Kapolres memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar anev kamtibmas serta press release akhir tahun 2017 di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro pada hari Minggu (31/12/2017) siang tadi.
Kepada awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si yang didampingi Wakapolres, Kasat Lantas serta Kasubbag Humas menerangkan bahwa dari 139 kendaraan, terdapat 138 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan rosa empat.
Dengan adanya hal tersebut Kapolres mengungkapkan bahwa para pemilik kendaraan yang tidak mengambil kendaraannya di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro belum menjalani proses peradilan pelanggaraan berkendara di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selain itu, kendaraan yang masih ada di Mako Sat Lantas ini bisa diindikasikan sebagai hasil tindak kejahatan.
"Bisa jadi kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya merupakan hasil kejahatan", ungkap Kapolres.
Masih dalam keterangannya bahwa, kendaraan-kendaraan yang masih ada di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro diindikasikan sebagai hasil kejahatan dengan cara mengganti nomor rangkanya dengan nomor rangka palsu serta nomor rangka yang ada di mesin tidak sama dengan STNK pemiliknya.
Kepada masyarakat Kapolres berpesan jika merasa memiliki kendaraan yang saat ini masih ada di Mako Sat Lantas untuk segera mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah sebagai jaminan kendaraan yang ada di Mako Sat Lantas merupakan kendaraan pribadinya. Selain itu juga, jika masyarakat merasa kendaraannya merupakan korban kejahatan baik pencurian maupun penipuan dan penggelapan untuk segera mengurusnya di kantor Sat Reskrim agar segera diberikan administrasi pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.
"Tentunya jika ingin mengurus kendaraannya harus disertakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah", imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan bahwasannya kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya tidak dipungut biaya apapun dengan kata lain yaitu gratis, jika ada oknum yang ingin memanfaatkan dengan menjajikan bisa mengeluarkan kendaraannya dengan membayar sejumlah uang untuk segere melaporkan kepada Kapolres Bojonegoro ataupun langsung menghubungi melalui nomor hand phone pribadi Kapolres dengan nomor 08123481998.
"Jika ada oknum yang memanfaatkan ini segera lapor dan hubungi langsung ke nomor pribadi saya", pungkas Kapolres. (lis)
suarabojonegoro.com- Selama tahun 2017, Sat Lantas Polres Bojonegoro masih menyimpan sebanyak 139 kendaraan barang bukti hasil tilang saat melakukan razia kendaraan di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro, hal ini terungkap saat Kapolres memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar anev kamtibmas serta press release akhir tahun 2017 di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro pada hari Minggu (31/12/2017) siang tadi.
Kepada awak media, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si yang didampingi Wakapolres, Kasat Lantas serta Kasubbag Humas menerangkan bahwa dari 139 kendaraan, terdapat 138 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan rosa empat.
Dengan adanya hal tersebut Kapolres mengungkapkan bahwa para pemilik kendaraan yang tidak mengambil kendaraannya di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro belum menjalani proses peradilan pelanggaraan berkendara di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selain itu, kendaraan yang masih ada di Mako Sat Lantas ini bisa diindikasikan sebagai hasil tindak kejahatan.
"Bisa jadi kendaraan yang belum diambil oleh pemiliknya merupakan hasil kejahatan", ungkap Kapolres.
Masih dalam keterangannya bahwa, kendaraan-kendaraan yang masih ada di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro diindikasikan sebagai hasil kejahatan dengan cara mengganti nomor rangkanya dengan nomor rangka palsu serta nomor rangka yang ada di mesin tidak sama dengan STNK pemiliknya.
Kepada masyarakat Kapolres berpesan jika merasa memiliki kendaraan yang saat ini masih ada di Mako Sat Lantas untuk segera mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah sebagai jaminan kendaraan yang ada di Mako Sat Lantas merupakan kendaraan pribadinya. Selain itu juga, jika masyarakat merasa kendaraannya merupakan korban kejahatan baik pencurian maupun penipuan dan penggelapan untuk segera mengurusnya di kantor Sat Reskrim agar segera diberikan administrasi pengembalian barang bukti kepada pemiliknya.
"Tentunya jika ingin mengurus kendaraannya harus disertakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah", imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan bahwasannya kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya tidak dipungut biaya apapun dengan kata lain yaitu gratis, jika ada oknum yang ingin memanfaatkan dengan menjajikan bisa mengeluarkan kendaraannya dengan membayar sejumlah uang untuk segere melaporkan kepada Kapolres Bojonegoro ataupun langsung menghubungi melalui nomor hand phone pribadi Kapolres dengan nomor 08123481998.
"Jika ada oknum yang memanfaatkan ini segera lapor dan hubungi langsung ke nomor pribadi saya", pungkas Kapolres. (lis)
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2CpPQnw
0 komentar:
Posting Komentar