Reporter : Bima Rahmat
suarabojonegero.com- Merasa tidak puas dengan surat penetapan Nomor: 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 13 Nopember 2017. Muharsuko Wirono, SH.MH selaku penasehat hukum dari Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) yang diwakili Gandhi Koesmianto dan Ronald Hadiwijaya mempertanyakan perkara Banding atas Putusan Perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn, dimana Pelaksanaan Eksekusinya telah dicabut, apakah masih relevan untuk diproses atau diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Kamis (28/12/17).
Gandhi Koesmianto selaku pemohon eksekusi aset Klenteng yang dalam hal ini di wakili oleh Penasehat hukumnya Muharsuko Wirono, SH,MH dan kawan-kawan melayangkan surat pengaduan dan mohon keadilan kepada Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung RI dengan tembusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Menindak lanjuti hal tersebut Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah berkirim surat kepada Ketua PN Bojonegoro adanya tembusan surat dari Muharsuko Wirono, SH. MH dan kawan-kawan selaku Penasehat hukum Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio pada tanggal 20 Nopember 2017 Nomor 505/SekrIBPKHIJT/Xl/2017.Perihal pengaduan dan mohon keadilan.
Diminta kepada KPN Bojonegoro untuk melakukan klarifikasi mengenai kebenaran pengaduan dimaksud. Dan hasilnya segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Menanggapi adanya Surat dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur Humas PN Bojonegoro Isdaryanto SH MH saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya menyampaikan bahwa sampai saat ini dirinya masih cuti dan belum melihat suratnya di tersebut.
"Tapi pada prinsipnya setiap permintaan klarifikasi tetap akan dikirim sesuai permintaan ke Pengadilan Tinggi", katanya.
Sementara itu Muharsuko selaku PH Gandhi Koesmianto, menyampaikan bahwa seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, tidak membuat penafsiran lain berkaitan dengan isi Putusan Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde ) agar ( KPN ) Ketua pengadilan Negeri Bojonegoro jujur dan berani mencabut penetapan sendiri yang dibuat tanggal 13 Nopember 2017.
"Selanjutnya KPN Bojonegoro segera melaksanakan Eksekusi Aset Tempat Ibadah Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung", jelasnya.
Adapan dalam Perkara Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo. Perkara Nomor : 604/Pdt/2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn wajib dilaksanakan dan tidak harus menunggu adanya kepengurusan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang baru.
"Karena sampai saat ini Gandhi Koesmianto (Go Kian An) dan Ronaid Hadiwijaya masih ada dan tetap sebagai Pengurus yang sah", pungkasnya. (Bim/red).
suarabojonegero.com- Merasa tidak puas dengan surat penetapan Nomor: 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn tertanggal 13 Nopember 2017. Muharsuko Wirono, SH.MH selaku penasehat hukum dari Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) yang diwakili Gandhi Koesmianto dan Ronald Hadiwijaya mempertanyakan perkara Banding atas Putusan Perlawanan Nomor : 9/Pdt.Bth/2017/PN.Bjn, dimana Pelaksanaan Eksekusinya telah dicabut, apakah masih relevan untuk diproses atau diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Kamis (28/12/17).
Gandhi Koesmianto selaku pemohon eksekusi aset Klenteng yang dalam hal ini di wakili oleh Penasehat hukumnya Muharsuko Wirono, SH,MH dan kawan-kawan melayangkan surat pengaduan dan mohon keadilan kepada Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung RI dengan tembusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Menindak lanjuti hal tersebut Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah berkirim surat kepada Ketua PN Bojonegoro adanya tembusan surat dari Muharsuko Wirono, SH. MH dan kawan-kawan selaku Penasehat hukum Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio pada tanggal 20 Nopember 2017 Nomor 505/SekrIBPKHIJT/Xl/2017.Perihal pengaduan dan mohon keadilan.
Diminta kepada KPN Bojonegoro untuk melakukan klarifikasi mengenai kebenaran pengaduan dimaksud. Dan hasilnya segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Menanggapi adanya Surat dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur Humas PN Bojonegoro Isdaryanto SH MH saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya menyampaikan bahwa sampai saat ini dirinya masih cuti dan belum melihat suratnya di tersebut.
"Tapi pada prinsipnya setiap permintaan klarifikasi tetap akan dikirim sesuai permintaan ke Pengadilan Tinggi", katanya.
Sementara itu Muharsuko selaku PH Gandhi Koesmianto, menyampaikan bahwa seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, tidak membuat penafsiran lain berkaitan dengan isi Putusan Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrahct van gewijsde ) agar ( KPN ) Ketua pengadilan Negeri Bojonegoro jujur dan berani mencabut penetapan sendiri yang dibuat tanggal 13 Nopember 2017.
"Selanjutnya KPN Bojonegoro segera melaksanakan Eksekusi Aset Tempat Ibadah Tri Dharma Hok Swie Bio Bojonegoro, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung", jelasnya.
Adapan dalam Perkara Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 2746 K/PDT/2015 Jo. Perkara Nomor : 604/Pdt/2014/PT.Sby Jo. Perkara Nomor : 39/Pdt.G/2013/PN.Bjn wajib dilaksanakan dan tidak harus menunggu adanya kepengurusan Badan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) yang baru.
"Karena sampai saat ini Gandhi Koesmianto (Go Kian An) dan Ronaid Hadiwijaya masih ada dan tetap sebagai Pengurus yang sah", pungkasnya. (Bim/red).
from SuaraBojonegoro.Com | Bojonegoro Online Portal & News | Kabar Lokal Untuk Nasional http://ift.tt/2E7oqAT
0 komentar:
Posting Komentar