Portal berita dari seluruh Indonesia dan Terkini

Rabu, 31 Januari 2018

Keputusan Belum Final


JAKARTA–Setelah melakukan proses verifikasi faktual hampir satu jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Golkar memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat.

Verifikasi secara faktual yang dilakukan lembaga yang dinakhodai Arief Budiman itu meliputi tiga komponen. Yakni, kepengurusan inti di tingkat pusat, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor yang dapat digunakan sampai tahapan pemilu berakhir.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, setelah melakukan pengecekan terhadap ketiga komponen inti tersebut, maka partai yang kini dipimpin Airlangga Hartarto itu dapat dinyatakan lolos verifikasi faktual di tingkat pusat.

“Partai Golkar telah memenuhi ketiga syarat yang diwajibkan,” kata Ilham di kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (29/1).

Kendati lolos, Ilham mengingatkan kepada awak partai berlambang beringin itu bahwa hasil tersebut bukanlah keputusan final, melainkan harus terlebih dahulu melewati tahapan verifikasi faktual di tingkat daerah.

”Harus betul-betul disiapkan, dihadirkan orang-orangnya sesuai dengan yang sudah dimasukkan ke sistem partai politik itu,” ungkapnya.

Ketua KPU Arif Budiman menambahkan, setelah verifikasi faktual di tingkat pusat rampung, KPU akan segara melakukan verifikasi di tingkat DPD untuk provinsi, dan DPC untuk tingkat kabupaten atau kota.

Secara jadwal, verifikasi faktual di tingkat provinsi akan dilakukan pada 29-30 Januari 2018. Sementara di tingkat kabupaten atau kota pada 30-31 Januari 2018.

Sementara itu, Partai Golkar pun menggelar rapat pleno perdana setelah terbentuknya kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto. Rapat pleno berlangsung di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Ia mengatakan, rapat akan merumuskan berbagai strategi menjelang Pilkada serentak 2018.(jp)

sumber :Radar Bogor

from ENTER BOGOR http://ift.tt/2DZsAO9

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Keputusan Belum Final

0 komentar:

Posting Komentar