Rabu, 28 Februari 2018
CIBINONG–RADAR BOGOR,Sebanyak 75 ribu tenaga kerja yang tersebar di 40 perusahaan padat karya, hingga kini masih harap-harap cemas menunggu upah yang belum ditetapkan.
Musababnya, surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Juli lalu yang menetapkan upah minimum padat karya (UMPK) ditolak, setelah digugat oleh serikat pekerja di PTUN.
Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Alexander Frans mengatakan, UMPK diperuntukkan bagi perusahaan padat karya yang memang tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan.
”Satu perusahaan ini, mereka ada 3.000 hingga 5.000 karyawannya, bayangkan kalau naiknya Rp500 ribu. Nah, dengan keberadaan mereka ini, Apindo juga berjuang dengan teman-teman serikat,” papar Alex.
Menjadi dilema, kata dia, sebab jika dipaksakan sesuai UMK, maka tidak menutup kemungkinan para pengusaha padat karya tersebut akan pindah ke daerah lain yang menetapkan UMK lebih rendah, semisal Purwakarta.
”Kami berupaya melindungi bagi orang-orang yang sudah berusaha di sini. Yang namanya UMPK itu direkomendasikan oleh bupati ke gubernur, nah itu salah satu solusi. Tapi belum lama ini ditolak oleh sidang PTUN karena ada serikat yang tidak setuju, sekarang mungkin mau banding,” jelasnya.
Lebih lanjut Alex mengatakan, di satu sisi perlu ada pengertian soal UMPK. Menurutnya, jangan sampai dianggap bahwa perusahaan ingin membayar upah murah, padahal seharusnya perusahaan padat karya bisa saja berpindah atau mem-PHK karyawan.
Dia menambahkan, jika UMPK gubernur dikabulkan, maka perusahaan lain yang tidak terdaftar dalam Apindo bisa menerapkan UMPK. ”Sementara UMPK-nya pakai tahun 2017, nominalnya Rp1,8 juta. Kemudian sesuai PP78 ditambah 8,71 persen jadi Rp2 jutaan. Jadi mereka tetap naik, hanya saja gradasinya di bawah umk. Beda kelas, tapi persentasenya naik,” jelasnya.
Alex menambahkan, menunggu proses di PTUN yang belum rampung, sementara upah pekerja padat karya disesuaikan dengan kesepakatan bersama, antara pekerja dan perusahaan.
Terpisah, Ketua SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat menjelaskan, yang ada sekarang hanya UMK Kabupaten Bogor 2018 sebesar Rp3.483.667. Sesuai UU 13 tahun 2003 bahwa perusahaan wajib melaksanakan upah minimum bagi pekerja di bawah satu tahun dan di atas satu tahun harus menerapkan struktur dan skala upah.
”Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan UMK 2018, ada sanksi pidananya, 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tandasnya. (wil)
sumber : Radar Bogor
from ENTER BOGOR http://ift.tt/2F0xMyo
Pengusaha Ancam Tinggalkan Bogor
di
2:34:00 AM
CIBINONG–RADAR BOGOR,Sebanyak 75 ribu tenaga kerja yang tersebar di 40 perusahaan padat karya, hingga kini masih harap-harap cemas menunggu upah yang belum ditetapkan.
Musababnya, surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Juli lalu yang menetapkan upah minimum padat karya (UMPK) ditolak, setelah digugat oleh serikat pekerja di PTUN.
Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Alexander Frans mengatakan, UMPK diperuntukkan bagi perusahaan padat karya yang memang tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan.
”Satu perusahaan ini, mereka ada 3.000 hingga 5.000 karyawannya, bayangkan kalau naiknya Rp500 ribu. Nah, dengan keberadaan mereka ini, Apindo juga berjuang dengan teman-teman serikat,” papar Alex.
Menjadi dilema, kata dia, sebab jika dipaksakan sesuai UMK, maka tidak menutup kemungkinan para pengusaha padat karya tersebut akan pindah ke daerah lain yang menetapkan UMK lebih rendah, semisal Purwakarta.
”Kami berupaya melindungi bagi orang-orang yang sudah berusaha di sini. Yang namanya UMPK itu direkomendasikan oleh bupati ke gubernur, nah itu salah satu solusi. Tapi belum lama ini ditolak oleh sidang PTUN karena ada serikat yang tidak setuju, sekarang mungkin mau banding,” jelasnya.
Lebih lanjut Alex mengatakan, di satu sisi perlu ada pengertian soal UMPK. Menurutnya, jangan sampai dianggap bahwa perusahaan ingin membayar upah murah, padahal seharusnya perusahaan padat karya bisa saja berpindah atau mem-PHK karyawan.
Dia menambahkan, jika UMPK gubernur dikabulkan, maka perusahaan lain yang tidak terdaftar dalam Apindo bisa menerapkan UMPK. ”Sementara UMPK-nya pakai tahun 2017, nominalnya Rp1,8 juta. Kemudian sesuai PP78 ditambah 8,71 persen jadi Rp2 jutaan. Jadi mereka tetap naik, hanya saja gradasinya di bawah umk. Beda kelas, tapi persentasenya naik,” jelasnya.
Alex menambahkan, menunggu proses di PTUN yang belum rampung, sementara upah pekerja padat karya disesuaikan dengan kesepakatan bersama, antara pekerja dan perusahaan.
Terpisah, Ketua SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat menjelaskan, yang ada sekarang hanya UMK Kabupaten Bogor 2018 sebesar Rp3.483.667. Sesuai UU 13 tahun 2003 bahwa perusahaan wajib melaksanakan upah minimum bagi pekerja di bawah satu tahun dan di atas satu tahun harus menerapkan struktur dan skala upah.
”Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan UMK 2018, ada sanksi pidananya, 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tandasnya. (wil)
sumber : Radar Bogor
from ENTER BOGOR http://ift.tt/2F0xMyo
Tags :
ENTER BOGOR
Related : Pengusaha Ancam Tinggalkan Bogor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar