Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan, bahwa pemerintah harus segera menegaskan definisi dari “Mitra-Pengemudi” ini.
Pasalnya, para aplikator kerap berlindung dibalik kata “Mitra” dan mengabaikan hak-hak para driver angkutan online. Akhirnya, gaji pun ditentukan seenaknya.
“Tidak jelas, gimana gajinya, gimana jaminan sosial BPJS –nya, jaminan kecelakaan kerja dan hari tuanya juga,” katanya.
sumber: radarbogor.id
from ENTER BOGOR https://ift.tt/2GlCszM
0 komentar:
Posting Komentar