Senin, 30 April 2018
Obat-obatan berkategori G atau obat keras masih beredar bebas di Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Padahal, obat jenis ini dilarang dijual bebas dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Fakta itu terungkap dalam razia miras yang dilakukan Polsek Gunungsindur bersama Satpol PP Kecamatan Gunungsindur, belum lama ini.
”Selain miras, kami juga menemukan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 45 butir, Eximer 200 butir, Tryhexyphenidyil 139 butir, dan uang hasil transaksi sekitar Rp350.000,” ujar Kapolsek Gunungsindur Kompol Hariyanto.
Hariyanto menuturkan, obat-obatan yang didapat dari razia untuk menutup peredaran miras oplosan serta menyambut bulan Ramadan tersebut, berasalah dari salah satu warung ponsel di wilayah Kampung Kebonkopi RT 03/ 07, Desa Pengasinan. Penjualnya berinisial S (26).
Sementara, razia ini menyasar wilayah yang masuk zona merah miras dan obat-obatan terlarang
”Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual miras jenis apa pun, apalagi obat-obat yang terlarang,” pungkasnya.
Sumber : radarbogor.id
from ENTER BOGOR https://ift.tt/2HXH8Qn
Obat Keras Masih Dijual Bebas di Gunungsindur
di
5:37:00 AM
Obat-obatan berkategori G atau obat keras masih beredar bebas di Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Padahal, obat jenis ini dilarang dijual bebas dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Fakta itu terungkap dalam razia miras yang dilakukan Polsek Gunungsindur bersama Satpol PP Kecamatan Gunungsindur, belum lama ini.
”Selain miras, kami juga menemukan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 45 butir, Eximer 200 butir, Tryhexyphenidyil 139 butir, dan uang hasil transaksi sekitar Rp350.000,” ujar Kapolsek Gunungsindur Kompol Hariyanto.
Hariyanto menuturkan, obat-obatan yang didapat dari razia untuk menutup peredaran miras oplosan serta menyambut bulan Ramadan tersebut, berasalah dari salah satu warung ponsel di wilayah Kampung Kebonkopi RT 03/ 07, Desa Pengasinan. Penjualnya berinisial S (26).
Sementara, razia ini menyasar wilayah yang masuk zona merah miras dan obat-obatan terlarang
”Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual miras jenis apa pun, apalagi obat-obat yang terlarang,” pungkasnya.
Sumber : radarbogor.id
from ENTER BOGOR https://ift.tt/2HXH8Qn
Tags :
ENTER BOGOR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar