Portal berita dari seluruh Indonesia dan Terkini

Jumat, 27 April 2018

Polisi Ungkap Penjualan Miras Oplosan Impor via Medsos, Pabriknya di Bogor


Perang terhadap miras oplosan terus dilakukan pihak yang berwajib. Terbaru, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus miras oplosan yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin melalui media sosial (medsos).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan SM (30) pelaku pembuat dan penjual miras oplosan itu, di sebuah rumah kontrakan di Kedunghalang Mekar RT 1/1, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu (21/4/2018) lalu. Lokasi rumah kontrakan itu digunakan pelaku sebagai pabrik pembuatan miras oplosan tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ratusan botol miras oplosan siap edar yang sudah dikemas menggunakan botol bekas dari beberapa merek impor. Mulai dari Black Label, Chivas Regal, Absolute Vodka, hingga Jamaica Rum. Selain itu, polisi juga mengankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat miras oplosan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap transaksi miras bermerek impor di media sosial. Penyelidikan mendalam pun dilakukan, hasilnya diketahui bahwa miras bermerek impor yang diperjualbelikan via medsos itu adalah miras oplosan.

Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku dan lokasi pembuatan miras tersebut. Dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Kedunghalang Mekar RT 01/01, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tepat hari Sabtu (21/4/2018) pukul 03:00 WIB, tim melakukan penggerebekan lokasi dan berhasil penangkapan pelaku.

“Pada saat dilakukan pengeledahan di TKP, tim mengamankan seorang laki-laki bernama saudara SM. Di dalam rumahnya terdapat alat-alat dan hasil produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merek impor. Selanjutnya, tersangka berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan serta pemeriksaan di kantor  Sat Narkoba Polres Bogor,” jelas Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky Pastika, dalam rilisnya yang diterima redaksi radarbogor.id.

Akibat perbuatannya, pelaku  terancam pidana dengan pasal 204 ayat (1) KUHP pasal 145 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 thn 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009 tentang perlindungan konsumen, terkait dugaan melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (Miras Import palsu) yang tidak memenuhi standar sehingga dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain. (ysp)

Berikut Barang Bukti yang Diamankan Petugas

– 99 (sembilan puluh sembilan) botol miras oplosan siap edar, dikemas mengguakan botol bekas jenis Black Label.

– 119 (seratus sembilan belas) botol miras oplosan siap edar  yg dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal.

– 1 (satu) botol miras oplosan yg dikemas Siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka.

– 149 (seratus empat puluh sembilan) botol kosong berbagai Merk.

– 42 (empat puluh dua) dus bekas kemasan botol miras berbagai merk.

– 1 (satu) buah drigen bekas kemasan alkohol metanol 96 %

– 1 (satu) buah galon Air mineral ukuran Kecil. 600 ml

– 2 (dua) botol soft drink Coca Cola.

– 1 (satu)  buah botol supelemen  ginseng Sting cairan berwarna kuning

– 1 (satu) buah botol You C1000

– 1 (satu) buah botol minuman Jamaica Rum.

– 1 (satu) buah teko plastik yang memiliki ukuran mili liter

– 2 (dua) buah corong plastik yang telah di modifikasi berbentuk saringan dan corong air

-2 (dua) buah semprotan obat nyamuk  baygon unt menyemprot (mengecat) tutup botol

-1 (satu) buah alat pemanas plastik berbentuk hairdryer warna kuning.

-1 (satu) lembar stiker botol chivas regal diduga palsu.

-1 (satu) lembar label stiker cukai diduga palsu.



Sumber : radarbogor.id

from ENTER BOGOR https://ift.tt/2r3c2gh

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Polisi Ungkap Penjualan Miras Oplosan Impor via Medsos, Pabriknya di Bogor

0 komentar:

Posting Komentar