BOGOR–RADAR BOGOR,Hikmah Ramadan dirasakan betul oleh PNS lingkungan Pemkot Bogor. Pasalnya, memasuki bulan suci Ramadan, jam kerja mereka dipangkas hingga 20 jam.
Aturan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadan.Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menjelaskan, Pemkot Bogor akan menyesuaikan dengan aturan yang sudah biasa diterapkan tiap bulan Ramadan itu. Jam masuk PNS yang semula pukul 07.30 WIB, akan diubah menjadi pukul 08.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Kemudian, jam pulang kerja yang semula pukul 16.00 WIB dipercepat menjadi pukul 15.00 WIB.
Waku istirahat pun ikut dipangkas. Semula hanya 60 menit, kini menjadi 30 menit saja. Dengan demikian, jam kerja PNS yang semula 7,5 jam sehari, kini menjadi hanya 6,5 jam. Artinya, terjadi pengurangan jam kerja selama 1 jam setiap harinya. Jika dikalikan dengan jumlah kerja PNS yang sebanyak 20 hari dalam sebulan, maka jumlahnya menjadi 20 jam. “Bogor bagian dari Republik Indonesia, pasti akan menyesuaikan. Tapi, apel pagi tetap ada,” jelasnya kepada Radar Bogor ketika ditemui di Balaikota Bogor, kemarin (14/5).
Khusus Jumat, meski jam masuknya sama dengan hari lainnya pukul 07.30 WIB, tapi jam pulang kerjanya menjadi 30 menit lebih lama dari hari biasa di bulan Ramadan, yakni pukul 16.30 WIB. Hanya, jam istirahat pada Jumat di bulan Ramadan yakni selama 1 jam. Sehingga jika dihitung, dalam sehari jumlah jam kerjanya selama 6,5 jam.
Menurut Ade, meski jam kerja PNS Pemkot Bogor dipangkas cukup banyak, namun tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“Yakinkan bahwa pelayanan pada masyarakat akan tetap berjalan baik. Meskipun ada pengurangan jam kerja, tidak akan mengurangi kualitas pelayanan,” tukasnya.(fik/c)
from ENTER BOGOR https://ift.tt/2L6dbwg
0 komentar:
Posting Komentar