BOGOR-RADAR BOGOR, TNI kembali melakukan eksekusi rumah dinas di Kota Bogor. Setelah Kelurahan Sempur, eksekusi kali ini berlanjut ke wilayah Teplan Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Ratusan personil gabungan dikerahkan untuk melakukan eksekusi yang berlangsung Kamis (26/7/2018) pagi ini. Sebanyak delapan rumah dinas TNI di Teplan ditertibkan.
Dari video yang beredar, eksekusi mendapat hadangan dari warga penghuni rumah dinas TNI itu. Mereka tampak berorasi di tengah jalan sambil menghalangi petugas yang hendak melintas.Di video selanjutnya, tampak petugas gabungan tengah berjalan menuju lokasi eksekusi. Sepertinya hadangan warga berhasil diatasi sehingga petugas bisa bergerak melakukan penertiban.
Seperti yang diketahui, sebanyak 15 rumah dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Bogor dieksekusi. Tujuh di antaranya berlokasi di Kelurahan Sempur dan delapan lainnya di Teplan Kelurahan Tanah Sareal.
Eksekusi sebelumnya telah melalui proses penyuratan hingga mediasi oleh pihak Korem 061/Suryakancana kepada para penghuni rumah tersebut.
Kapenrem 061/SK Mayor Inf Ratno Sudarmadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kodam melalui ST KASAD No ST 2026/tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009, tentang aturan yang berhak menempati rumah dinas adalah Prajurit atau PNS Aktif, Purnawirawan dan Warakawuri serta yang melatarbelakanginya, karena masih banyak prajurit TNI aktif belum mempunyai tempat tinggal atau masih ngontrak.
“Yang paling utama adanya perintah dari Kodam untuk mengamankan atau mengembalikan aset aset TNI, karena akhir-akhir tahun ini kurang pendataan untuk hal tersebut,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Mayor Ratno menerangkan, sebelumnya tahapan administrasi melalui surat peringatan pertama dari bulan Maret 2013 sudah dilakukan. Kemudian, surat peringatan kedua dikirimkan bulan Desember 2016. Di sela-sela surat peringatan tersebut, pihaknya selalu mensosialisasikan peruntukkan rumah dinas.
“Kemudian kita sudah melakukan SP 2 lanjutan Februari 2018 dilanjut dengan surat peringatan ketiga tanggal 15 Juli 2018, disitu tertulis satu minggu setelah surat tersebut disampaikan akan dilakukan eksekusi yang akan dipimpin oleh Kasrem 061/SK didukung oleh Dandim 0606/SK, Dandenzibang yang memiliki data kepemilikan aset-aset tanah TNI, dan juga disampaikan disetiap mediasi bahwa pihak Korem akan membiayai tempat tinggal diluar secara mengontrak selama setahun” pungkasnya.
Sementara itu, Dandenzibang Mayor Czi Joy Carter menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif yakni melalui sosialisasi, dialog, mediasi dan negosiasi yang dilakukan di Korem 061/Suryakancana. (gal/ysp)
Sumber : Radar Bogor
from ENTER BOGOR https://ift.tt/2Lr8zVa
0 komentar:
Posting Komentar