BOGOR-RADAR BOGOR, Dua remaja ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Cibinong lantaran menjual tembakau Gorila yang memabukkan kepada para pelajar di kawasan Cibinong.
Dua anak baru gede itu itulah HA (22) dan DA (20). Mereka sempat lari dari kejaran jajaran kepolisian, namun berhasil ditangkap.
“Barang bukti berada di tangan HA saat kami tangkap, sedangkan DA menunggu di motor. Mereka mengaku patungan membeli tembakau Gorila untuk diedarkan kembali. Aksinya itu terlah berlangsung selama dua bulan kebelakang,” kata AKP Sarjiman, Kanit Reskrim Polsek Cibinong kepada radarbogor.id, Selasa (28/08/2018).
HA saat memberikan keterangan dalam pengaruh tembakau asal negeri Paman Sam itu, mengaku, mendapatkan barang haram tersebut berawal dari perkenalannya dengan salah seorang melalui media sosial.
“Pelaku mengaku membeli dari seseorang dari jaringan line, sebesar Rp250 ribu. Keduanya patungan lalu membeli dijual kembali dengan harga tinggi, jika untuk dikonsumsi dan dihisap dapat jadi enam batang rokok,” ujarnya.
Kanit polsek Cibinong AKP Sarjiman menjelaskan, barang haram tersebut telah dibawa ke laboratorium BNN di Lido.
“Barang bukti sudah kami serahkan ke lab di Lido, tinggal menunggu hasilnya saja,” tandasnya. (bil/rta)
Sumber : Radar Bogor
from ENTER BOGOR https://ift.tt/2wybZLx
0 komentar:
Posting Komentar