Portal berita dari seluruh Indonesia dan Terkini

Minggu, 30 Desember 2018

Genjot Realisasi Pajak, Pemkot Bogor Naikan NJOP. Berlaku Mulai 1 Januari 2019!


BOGOR–RADAR BOGOR, Awal tahun depan, Pemerintah Kota Bogor akan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  tidak kena pajak. Hal ini, diberlakukan untuk menggenjot realisasi pencapaian yang sempat meleset dari target di tahun ini akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Evandy Dhany mengatakan, kenaikan NJOP tidak kena pajak berdasar perubahan Peraturan Daerah Nomor 2/2012 tentang PBB-P2 menjadi Perda Nomor 5/2018.
Kenaikan tersebut, menurut Evan, akan membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah karena NJOP sampai Rp 100 juta tidak dikenakan pajak. “Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Kita juga ada restrukturisasi tarif pajak. Kalau dulu ada 2 tarif, 0,1 dan 0,2 sekarang jadi 8 tarif. Jadi tahun depan, penetapan pajak diutamakan golongan 4 dan 5,yang besar-besar dulu,” paparnya.
Selain itu, Bapenda Kota Bogor juga akan mulai menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara elektronik. Dengan demikian, para wajib pajak tidak perlu menunggu penertiban SPPT terlalu lama.
“Biasanya, penerbitan SPPT bisa paling lama satu bulan, sekarang bisa dikirim elektronik, tergantung keinginan wajib pajak. Bisa dikirim via email atau whatsapp,” kata Evan.
Lebih lanjut, Evan berharap dengan aturan tersebut, realisasi pajak PBB-P2 bisa meningkat. Pada 2019 mendatang, Bapenda Kota Bogor menargetkan realisasi PBB-P2 bisa mencapai Rp 130 miliar.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat memang meminta seluruh SKPD untuk menggenjot realisasi pendapatan asli daerah Kota Bogor. Ade berharap realisasi pajak bisa dioptimalkan sehingga laju pembangunan juga bisa maksimal.
“Waktu yang tersisa ini harus dioptimalkan, kalau bisa ya semuanya sesuai target. Sejauh ini rata-rata sudah sesuai target,” kata Ade. (ipe/c)


from ENTER BOGOR http://bit.ly/2BNYvhi

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Genjot Realisasi Pajak, Pemkot Bogor Naikan NJOP. Berlaku Mulai 1 Januari 2019!

0 komentar:

Posting Komentar