Portal berita dari seluruh Indonesia dan Terkini

Kamis, 27 Desember 2018

Kasus Perselingkungan Altet Berkuda, Terdakwa Terancam Sembilan Bulan Penjara


CIBINONG-RADAR BOGOR, Setelah dua kali batal melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Rabu (26/12/2018) Kasus perselingkuhan antara atlet berkuda nasional Reymen Kaunang dengan BE yang merupakan mantan seorang pramugari kembali digelar. Keduanya terancam dikenakan sanksi hukuman sembilan bulan penjara.
Pada sidang ketiga ini, agendanya berupa pembacaan sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni KUHP 284 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Namun, sayangnya sidang berlangsung tertutup, awak media tidak diperkenankan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Sebelum persidangan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, nampak BE tiba di PN Cibinong dengan mengenakan hijab krem dan celana jeans hitam. Terdakwa yang sempat mangkir dari panggilan ini hadir didampingi pengacaranya. Namun, ketika hendak diwawancarai oleh wartawan, keduanya menolak. “Nanti saja,” ujar BE.
Selang beberapa menit, terdakwa Reymen hadir mengarah ke ruang sidang. Peraih medali emas beberapa even nasional berkuda ini diam seribu bahasa saat dihampiri sejumlah pewarta. Lepas pembacaan tuntutan JPU, sidang pun selesai sekitar 13:30 WIB dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (2/1) mendatang.
Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang mengatakan bahwa kedunya mangkir pada panggilan sidang pertama. Sedangkan sidang kedua pada Kamis (20/12) lalu hanya terdakwa BE yang tidak hadir. “Suratnya sudah diterima dan sudah ditandatangani langsung oleh kedua terdakwa pada hari Minggu (16/12). Jadi pemanggilan ini sudah sesuai faktur terhadap kedua terdakwa,” ucap Ronal.
Seperti diketahui, keduanya dilaporkan oleh suami BE, berinisial TN usai memergoki mereka di Kinasih Hotel Resort, Caringin Bogor pada awal tahun 2018. Sedangkan ancaman hukumannya sesuai pasal 284 ayat 1 huruf b. Sedangkan, BE, Nomor perkara 737/Pid.B.2018/PN Cbi. (fik/c)


from ENTER BOGOR http://bit.ly/2QVCQxW

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kasus Perselingkungan Altet Berkuda, Terdakwa Terancam Sembilan Bulan Penjara

0 komentar:

Posting Komentar