BOGOR-RADAR BOGOR, Peningkatan drainase dan jalan Bantar Kemang di Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur dipastikan molor. Musababnya, penyedia jasa belum dapat menyelesaikan proyek senilai Rp3,8 milyar hingga batas waktu 27 Desember 2018.
Hal itu, membuat penyedia jasa menambah waktu pekerjaan hingga selesai dengan konsekuensi dikenakan denda. “27 Desember harusnya selesai, tapi ada penambahan waktu untuk menyelesaikan, makanya dikenakan denda 1 permil pernilai kontrak pertanggal 28 Desember dengan waktu tambahan maksimal 50 hari kalender,” ujar Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (D PUPR) Kota Bogor, Wawan Gunawan kepada Radar Bogor, kemarin (27/12).
Pembangunan bukan hanya jalan. Termasuk, jembatan dan normalisasi drainase. Molornya pekerjaan berdampak pada arus lalu lintas di wilayah sekitar. Terutama, untuk Jalan Regional Ring Road (R3) yang sedang ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Jalan Bantar Kemang menjadi salah satu jalan alternatif selama penutupan jalan R3 dilakukan Pemkot Bogor. “Itu program kota yang harus diselesaikan, kalau tidak itu akan berdampak juga karena merupakan jalan alternatif R3,” kata dia.
Saat ini, sambung dia, prioritas pembangunan berada pada pengecoran jembatan. Agar bisa dilalui kendaraan yang ingin melintas melalui jalan alternatif. Dia memprediksi, pekerjaan itu bisa rampung di akhir Desember karena pekerjaan dikebut. “Malam ini rencana di cor jembatan dan jalan yang sebelahnya yang belum di cor, mudah-mudahan Senin atau Selasa bisa dilalui,” pungkasnya. (gal/c)
from ENTER BOGOR http://bit.ly/2BQVIE0
0 komentar:
Posting Komentar