BOGOR- RADAR BOGOR,Kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp 65 miliar yang menyeret nama Bank Mandiri Kota Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Yudi Indra Gunawan.
Ia menjelaskan, Kejari Kota Bogor menerima pelimpahan tahap kedua dari Kejagung. Oleh Kejari Kota Bogor, lanjutnya, saat ini perkara tersebut sedang ditangani dan masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Kejari Kota Bogor dalam hal ini berfungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum bersama dengan JPU dari Pidsus Kejagung selama proses persidangan. Jadi penyidik kasus ini sejak awal adalah dari Bareskrim Mabes Polri. Sementara Kejari Kota Bogor dan Pidsus Kejagung bertindak sebagai JPU,” tegasnya.
Sementara itu, Vice President Bank Mandiri Kota Bogor Sumarwanto saat dikonfirmasi belum mengetahui asal muasal kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia menjelaskan, dirinya baru tiga minggu menjabat sebagai vice president . Dari vice president sebelumnya, ia belum pernah mendapatkan laporan atau tembusan terkait dugaan korupsi di bank yang sedang ia pimpin.
“Saya belum tahu apa-apa soal ini. Saya juga kaget angkanya sebesar itu. Nama RZ juga saya tidak kenal. Sekarang bukan dia lagi orangnya. Nanti coba saya lihat dulu kasusnya,” pungkasnya. (rp2/c)
from ENTER BOGOR http://bit.ly/2sVbcTk
0 komentar:
Posting Komentar